PENGENALAN LPK-RI KALIJAGA

Bila anda sebagai Konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha dan jasa, silahkan mengadu ke lembaga kami : Pembiayaan keuangan baik Bank Pemerintah maupun swasta; Perusahaan/Property/Apartemen/Rusun; Asuransi; BPJS; Obat-obatan dan Pelayanan Medis; Makanan dan Minuman; Leasing/BPR/BMT/KSU/KSP; Bantuan Sekolah; Jasa Transportasi; DLL. “Kami siap membantu anda mendapatkan hak-hak anda sebagai Konsumen, sesuai amanat Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan konsumen, Perpres No 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Perlindungan Konsumen”.