PENGENALAN LPK-RI KALIJAGA



Bila anda sebagai Konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha dan jasa, silahkan mengadu ke lembaga kami :
  • Pembiayaan keuangan baik Bank Pemerintah maupun swasta;
  • Perusahaan/Property/Apartemen/Rusun;
  • Asuransi;
  • BPJS;
  •  Obat-obatan dan Pelayanan Medis;
  • Makanan dan Minuman;
  • Leasing/BPR/BMT/KSU/KSP;
  • Bantuan Sekolah;
  • Jasa Transportasi;
  • DLL.
“Kami siap membantu anda mendapatkan hak-hak anda sebagai Konsumen, sesuai amanat Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan konsumen, Perpres No 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Perlindungan Konsumen”.




APA ITU LPK-RI ????????

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang dimaksud dengan LPK adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan KonsumenLembaga Perlindungan Konsumen  (“LPK”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Sebelum mengetahui apakah LPK bisa beracara dalam persidangan, terlebih dahulu kita mengetahui apa saja tugas LPK itu. Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:

  1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
➤➤➤ TUGAS POKOK LPK-RI (TUPOKSI)
  1. Melakukan edukasi kepada konsumen supaya bisa tercipta konsumen yang cerdas;
  2. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya barang perdagangan dan jasa;
  3.  Mengambil sample produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut;
  4. Menerima pengaduan dari konsumen baik lisan maupun tertulis;
  5. Melakukan pendampingan ADVOKASI konsumen untuk membela hak-haknya dalam mendapatkan kepastian hukum;
  6. Masih banyak TUPOKSI LPK-RI yang belum bisa kami sebutkan satu persatu.
➤➤➤ DASAR HUKUM UTAMA PERLINDUNGAN KONSUMEN 
  • UU No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  •  PP No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Konsumen;
  • PERPRES No 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Perlindungan Konsumen.
➤➤➤ VISI DAN MISI
              ➽ VISI
           "Terwujudnya upaya menyelesaikan sengketa konsumen dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat sehingga tercapai peningkatan kualitas pelayanan barang dan jasa".
             ➽ MISI
  1. Mewujudkan negara Indonesia sebagai negara perdagangan dan jasa yang bermartabat sehingga memacu terciptanya situasi ekonomi yang kondusif dan menguntungkan dengan mengutamakan konsumen;
  2. Mewujudkan kemandirian dan keberdayaan konsumen dalam  mempertahankan hak dan menjalanka kewajibannya sehingga terangkat harkat dan martabatnya sebagai konsumen;
  3. Mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keadilan dan manfaat secara berimbang bagi konsumen dan pelaku usaha. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab sehingga mampu menjamin kelangsungan usaha dan perlindungan konsumen.
➤➤➤ASAS DAN TUJUAN

       Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Perlindungan konsumen bertujuan :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
➤➤➤ MANFAAT

      Adapun manfaat adanya lembaga perlindungan konsumen/LPK-RI di Indonesia, khususnya di setiap wilayah daerah yaitu :
  1. Menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan;
  2. Memberi kapasitas hukum bagi seluruh lapisan masyarakat baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha;
  3. Menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam menjamin kelangsungan usaha produk barang/jasa, juga menjamin kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen;
  4. Menjadi aset berharga bagi negara Indonesia dalam menjalakan Visi dan Misinya menuju negara jasa yang bermartabat. 
➤➤➤ CARA PENGADUAN
  1. Mengisi formulir pengaduan dan sertakan bukti-bukti yang sah;
  2. Tulis kronologisnya di Form yang telah disediakan atau ditulis sendiri yang rapi;
  3. Konsumen harus dating sendiri di Sekretariat;
  4. Foto copy KK, KTP atau Pasport yang masih berlaku.
➤➤➤ PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

     ⟺ Hak konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang, dan /atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3.  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa , demi keamanan dan keselamatan;
  2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA


     ⟺ Hak Pelaku Usaha adalah :
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
    ⟺ Kewajiban Pelaku Usaha adalah :
  1. Beritikad baik dalam melakuka kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

6






   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH