PENTINGNYA SERTIFIKAT PRODUK BAGI PELAKU USAHA




Dalam menjaga perlindungan konsumen, lembaga pelayanan konsumen seperti LPK-RI Kalijaga berkewajiban memenuhi hak-hak konsumen salah satunya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dimana peran LPK-RI Kalijaga mengenai hal tersebut yaitu mengambil sampel produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut. Biasanya, untuk melakukan pengujian atas suatu produk/barang para pelaku usaha datang langsung ke kantor dengan membawa produknya (sampel produk) serta berkas administrasi meliputi KTP/tanda pengenal diri, Surat ijin mendirikan usaha dari Badan yang resmi dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan usaha tersebut (untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor LPK-RI Kalijaga). Kemudian dari lembaga pelayanan tersebut akan menguji sampel produk itu, setelah produk itu diuji maka lembaga pelayanan akan membuatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pelayanan konsumen berkisar selama 3 hari (sertifikat jadi). Dengan sertifikat tersebut, para pelaku usaha dapat membuktikan kepada para konsumen bahwasannya produk mereka telah di uji layak/aman baik dipakai maupun dikonsumsi. Sehingga konsumen sendiri tidak perlu khawatir apakah produk yang dipakai/dikonsumsi tersebut aman/tidak. Dengan begitu, selain konsumen yang puas maka pelaku usaha juga ikut merasakan hal tersebut, intinya keduanya sama-sama saling diuntungkan.
Maka kesimpulannya, lembaga pelayanan konsumen tidak hanya menjadi wadah bagi para konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha dalam hal mengembangkan usahanya. Karena sejatinya, jika para pelaku usaha tahu akan hak-hak serta kewajibannya terhadap konsumen hal itu tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi permasalahan kedepannya (kehidupan selaras dan seimbang).

Contoh sertifikat produk yang dikeluarkan oleh LPK-RI Kalijaga :
  
sertifikat minuman teh kemasan
  
sertifikat minuman kopi herbal



      

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH