PENTINGNYA SERTIFIKAT PRODUK BAGI PELAKU USAHA
Dalam menjaga perlindungan
konsumen, lembaga pelayanan konsumen seperti LPK-RI Kalijaga berkewajiban
memenuhi hak-hak konsumen salah satunya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dimana peran LPK-RI
Kalijaga mengenai hal tersebut yaitu mengambil sampel produk yang diduga
melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut. Biasanya,
untuk melakukan pengujian atas suatu produk/barang para pelaku usaha datang
langsung ke kantor dengan membawa produknya (sampel produk) serta berkas
administrasi meliputi KTP/tanda pengenal diri, Surat ijin mendirikan usaha dari
Badan yang resmi dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan usaha tersebut
(untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor LPK-RI Kalijaga). Kemudian
dari lembaga pelayanan tersebut akan menguji sampel produk itu, setelah produk
itu diuji maka lembaga pelayanan akan membuatkan sertifikat yang dikeluarkan
oleh lembaga pelayanan konsumen berkisar selama 3 hari (sertifikat jadi).
Dengan sertifikat tersebut, para pelaku usaha dapat membuktikan kepada para
konsumen bahwasannya produk mereka telah di uji layak/aman baik dipakai maupun
dikonsumsi. Sehingga konsumen sendiri tidak perlu khawatir apakah produk yang
dipakai/dikonsumsi tersebut aman/tidak. Dengan begitu, selain konsumen yang
puas maka pelaku usaha juga ikut merasakan hal tersebut, intinya keduanya sama-sama
saling diuntungkan.
Maka kesimpulannya, lembaga
pelayanan konsumen tidak hanya menjadi wadah bagi para konsumen, namun juga
bagi para pelaku usaha dalam hal mengembangkan usahanya. Karena sejatinya, jika
para pelaku usaha tahu akan hak-hak serta kewajibannya terhadap konsumen hal
itu tidak menutup kemungkinan tidak akan terjadi permasalahan kedepannya
(kehidupan selaras dan seimbang).
Contoh sertifikat produk yang dikeluarkan oleh LPK-RI
Kalijaga :
![]() |
sertifikat minuman teh kemasan |
![]() |
sertifikat minuman kopi herbal |
Komentar
Posting Komentar