MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH

mediasi antar para pihak yang berperkara

        Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Seperti gambar diatas menunjukkan bahwasannya sedang terjadi mediasi antar para pihak yang tengah berperkara.

            Tugas mediator yang sekaligus seorang advokat (pengacara) yaitu sebagai penengah / pihak ketiga yang netral tidak memilih diantara para pihak yang bersengketa dan tidak mengambil keputusan bagi salah satu pihak yang bersengketa sehingga dapat menguntungkan salah satu pihak. Selain itu, seorang mediator dapat memberikan solusi atas masalah yang tengah dihadapi tersebut dengan catatan solusi dapat diterima oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan maupun menguntungkan hanya salah satu pihak saja.

         Alasan kebanyakan orang memilih jalan mediasi sebagai penyelesaian masalah diantaranya adalah karena faktor ekonomis, mengapa demikian? Karena dengan mediasi seseorang dapat menghemat biaya maupun waktu. Selain itu, faktor relationship (hubungan) menjadikan mediasi dipilih sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah, karena mediasi menekankan hasil kooperatif yang mengakibatkan terjadinya hubungan baik antar pihak yang berperkara setelah perkara tersebut selesai.

        Nah, untuk itulah lembaga pelayanan konsumen Kalijaga dalam menyelesaikan permasalahan lebih banyak memilih jalan mediasi, karena beberapa alasan yang telah disebutkan diatas. Namun ada satu hal lagi yang menjadikan mediasi sebagai aternatif terbaik dalam menyelesaikan masalah yaitu ruang lingkup yang dibahas, artinya dengan mediasi seseorang dapat membahas permasalahannya secara lebih luas, komprehensif dan flesksibel.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN