MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH
![]() |
mediasi antar para pihak yang berperkara |
Mediasi merupakan upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki
kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa
mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Seperti
gambar diatas menunjukkan bahwasannya sedang terjadi mediasi antar para pihak yang tengah berperkara.
Tugas mediator
yang sekaligus seorang advokat (pengacara) yaitu sebagai penengah / pihak
ketiga yang netral tidak memilih diantara para pihak yang bersengketa dan tidak
mengambil keputusan bagi salah satu pihak yang bersengketa sehingga dapat
menguntungkan salah satu pihak. Selain itu, seorang mediator dapat memberikan
solusi atas masalah yang tengah dihadapi tersebut dengan catatan solusi dapat
diterima oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan maupun menguntungkan hanya
salah satu pihak saja.
Alasan kebanyakan orang memilih jalan
mediasi sebagai penyelesaian masalah diantaranya adalah karena faktor ekonomis,
mengapa demikian? Karena dengan mediasi seseorang dapat menghemat biaya maupun
waktu. Selain itu, faktor relationship (hubungan) menjadikan mediasi dipilih
sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah, karena mediasi menekankan hasil
kooperatif yang mengakibatkan terjadinya hubungan baik antar pihak yang
berperkara setelah perkara tersebut selesai.
Nah, untuk itulah lembaga pelayanan
konsumen Kalijaga dalam menyelesaikan permasalahan lebih banyak memilih jalan
mediasi, karena beberapa alasan yang telah disebutkan diatas. Namun ada satu
hal lagi yang menjadikan mediasi sebagai aternatif terbaik dalam menyelesaikan
masalah yaitu ruang lingkup yang dibahas, artinya dengan mediasi seseorang
dapat membahas permasalahannya secara lebih luas, komprehensif dan flesksibel.
Komentar
Posting Komentar