Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2019

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Gambar
Pinjam meminjam atau hutang piutang adalah kata yang sering kita dengar setiap harinya, biasanya berupa benda, uang bahkan tanah dan lainnya. Jika yang dipinjam/dihutang dalam jumlah banyak, maka ada penjamin yang wajib ditanggungkan.          Nah kebanyakan orang hanya mengetahui tentang jaminan, padahal istilah sebenarnya yaitu jaminan fidusia.  Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.          Sedangkan  Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu yang...

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH

Gambar
mediasi antar para pihak yang berperkara         Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Seperti gambar diatas menunjukkan bahwasannya sedang terjadi mediasi antar para pihak yang tengah berperkara.             Tugas mediator yang sekaligus seorang advokat (pengacara) yaitu sebagai penengah / pihak ketiga yang netral tidak memilih diantara para pihak yang bersengketa dan tidak mengambil keputusan bagi salah satu pihak yang bersengketa sehingga dapat menguntungkan salah satu pihak. Selain itu, seorang mediator dapat memberikan solusi atas masalah yang tengah dihadapi tersebut dengan catatan solusi dapat diterima oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan maupun menguntungkan hanya salah satu pihak saja.   ...

KONSUMEN MENGGUGAT

Gambar
Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat. Ini berlaku juga bagi konsumen yang sedang mengalami kerugian. Sesuai dengan Pasal dibawah ini  di dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ; Pasal 45 1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas, menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. 2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 3) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah sa...