PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Pinjam meminjam atau hutang piutang adalah kata yang sering kita dengar setiap harinya, biasanya berupa benda, uang bahkan tanah dan lainnya. Jika yang dipinjam/dihutang dalam jumlah banyak, maka ada penjamin yang wajib ditanggungkan. 

        Nah kebanyakan orang hanya mengetahui tentang jaminan, padahal istilah sebenarnya yaitu jaminan fidusia. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

        Sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

        Pembahasan mengenai jaminan fidusia sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Serperti halnya pengertian Pemberi Fidusia, yaitu orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Selain itu, penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia. 
         
       Dalam Undang-undang ini ( Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia) tidak berlaku terhadap :
  • Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
  • Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;
  • Hipotek atas pesawat terbang, dan
  • Gadai.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH