KONSUMEN MENGGUGAT


Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat. Ini berlaku juga bagi konsumen yang sedang mengalami kerugian. Sesuai dengan Pasal dibawah ini di dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ;

Pasal 45

1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas, menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
3) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.  

      Melalui lembaga perlindungan konsumen, konsumen hanya melakukan pengaduan selebihnya dari lembaga perlindungan konsumen akan membuatkan gugatan ke pengadilan dan menjadi pendamping konsumen dalam permasalahan yang diadukan tersebut. Adapun gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :

                                               Pasal 46

1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh :
  • Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
  • Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama
  • Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
  • Pemerintah dan / atau instansi terkait apabila barang dan / atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan / atau korban yang tidak sedikit.
2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada Peradilan umum.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan / atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan pemerintah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH