Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat. Ini berlaku juga bagi konsumen yang sedang mengalami kerugian. Sesuai dengan Pasal dibawah ini di dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ; Pasal 45 1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas, menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. 2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 3) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah sa...
Komentar
Posting Komentar