Pinjam meminjam atau hutang piutang adalah kata yang sering kita dengar setiap harinya, biasanya berupa benda, uang bahkan tanah dan lainnya. Jika yang dipinjam/dihutang dalam jumlah banyak, maka ada penjamin yang wajib ditanggungkan. Nah kebanyakan orang hanya mengetahui tentang jaminan, padahal istilah sebenarnya yaitu jaminan fidusia. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu yang...
Komentar
Posting Komentar