Dalam menjaga perlindungan konsumen, lembaga pelayanan konsumen seperti LPK-RI Kalijaga berkewajiban memenuhi hak-hak konsumen salah satunya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dimana peran LPK-RI Kalijaga mengenai hal tersebut yaitu mengambil sampel produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut. Biasanya, untuk melakukan pengujian atas suatu produk/barang para pelaku usaha datang langsung ke kantor dengan membawa produknya (sampel produk) serta berkas administrasi meliputi KTP/tanda pengenal diri, Surat ijin mendirikan usaha dari Badan yang resmi dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan usaha tersebut (untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor LPK-RI Kalijaga). Kemudian dari lembaga pelayanan tersebut akan menguji sampel produk itu, setelah produk itu diuji maka lembaga pelayanan akan membuatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pelayanan kons...
Komentar
Posting Komentar