Istilah penjual dan pembeli pasti tidaklah asing dalam hal jual beli, namun sedikit sekali yang mengetahui istilah lainnya yaitu penjual bisa disebut dengan “Pelaku Usaha”, sedang pembeli disebut dengan “Konsumen”. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berbicara mengenai konsumen, maka akan ada hubungannya dengan perlindungan konsumen tidak terkecuali di wilayah Demak. Pertanyaannya sekarang, " Bagaimana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh LPK-RI Kalijaga di wilayah Demak? ".......................... Sejauh ini perlindungan konsumen di wilayah daerah Demak berkembang cukup baik dan telah mampu dimanfaatkan masyarakat di wilayah Demak, dikarenakan kesadaran konsumen di wilayah ...
Komentar
Posting Komentar