Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

PENTINGNYA LEMBAGA PELAYANAN KONSUMEN BAGI SEMUA KALANGAN

Gambar
          LPK-RI Kalijaga merupakan salah satu Lembaga Pelayanan Konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Lembaga ini sama halnya dengan Lembaga Pelayanan Konsumen pada umumnya, yakni membantu menyelesaikan permasalahan konsumen ketika terjadi kerugian. Karena besarnya peran lembaga ini, maka tidak heran jika dalam kehidupan aspek ini tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya dengan kata lain berkesinambungan. Tidak hanya di lingkup pemerintahan saja, namun melainkan di lingkup diluar pemerintahan juga salah satunya adalah para ibu rumah tangga. Mengapa ibu rumah tangga? Karena mereka setiap harinya berkutat dengan yang namanya belanja baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan pribadi, jadi tidak heran jika mereka sering mengalami permasalahan dengan para pelaku usaha. Selain ibu rumah tangga, bagi para mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, Lembaga Pelayanan Konsumen ini coco...

MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN

Gambar
                        Dibawah ini merupakan sebagai bentuk tugas dari Lembaga Pelayanan Konsumen yaitu sesuai dengan Pasal  44 ayat 3 UU Perlindungan konsumen "Bahwasannya tugas dari sebuah Lembaga Pelayanan Konsumen salah satunya adalah menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".                                Pertama;  Dengan langsung terjun dilapangan/sosialisasi (brosur/seminar), biasanya dalam hal ini yang menjadi obyeknya adalah ibu-ibu rumah tangga karena dinilai sering berkutat dengan kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, tapi juga tidak menutup kemungkinan sosialisasi dilakukan bagi para pelaku usaha.       Kedua;  Melalui media sosial/internet seperti blogspot, face...

CONTOH KASUS PELAYANAN KONSUMEN

8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan: Bukti Kalau Kita Juga Punya Hak Loh! Ada pepatah lama bangsa Melayu yang mengatakan “Berani karena benar, takut karena salah”. Artinya kira-kira, orang yang yakin dirinya benar pasti berani melakukan apa pun untuk membuktikan bahwa dia memang benar. Sedangkan orang yang merasa bersalah pasti takut berbuat apa pun karena sudah tahu akhirnya pasti dia yang kalah. Berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang gak bisa lepas dari konflik benar-salah, pepatah itu berguna banget. Misalnya dalam soal perbankan. Banyak orang yang ngerasa dirugikan oleh pihak bank dalam suatu masalah, contohnya penarikan tagihan gelap kartu kredit.   Tapi mereka gak mau menggugat bank yang menerbitkan kartu itu, padahal mereka yakin benar gak pernah melakukan transaksi yang ditagihkan. Alasannya klise:  ah, mana bisa menang melawan bank? Padahal dalam  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen berhak me...

Klausula Baku VS Perlindungan Terhadap Konsumen

“Diana yang hendak membeli kado ulang tahun untuk ibunya, mampir di sebuah mall yang terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Karena niatnya hanya akan membeli kado, ia tidak berlama-lama di mall tersebut. Alangkah terkejutnya Diana, karena mobil yang di parkir ternyata sudah dalam kondisi tidak terkunci dan beberapa barang yang ada di mobil hilang. Dengan marah ia mendatangi operator parkir di mall tersebut. “Saya minta tanggung jawab dari pihak mall dan pengelola parkir untuk mengganti barang-barang saya yang hilang,” ujar Diana dengan marah. Pihak mall menganggap bahwa yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah pengelola parkir. Namun setelah Diana mendatangi pihak pengolola parkir, mereka menolak untuk mengganti kerugian atas dasar pernyataan yang ada di tiket parkir yaitu  ” pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan ”. Di Indonesia para pelaku usaha biasa menggunakan ketentuan klausa baku di dalam kuitansi/ faktur pembayaran. 1. ...