PENTINGNYA LEMBAGA PELAYANAN KONSUMEN BAGI SEMUA KALANGAN


    
   LPK-RI Kalijaga merupakan salah satu Lembaga Pelayanan Konsumen yang berada di wilayah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Lembaga ini sama halnya dengan Lembaga Pelayanan Konsumen pada umumnya, yakni membantu menyelesaikan permasalahan konsumen ketika terjadi kerugian. Karena besarnya peran lembaga ini, maka tidak heran jika dalam kehidupan aspek ini tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya dengan kata lain berkesinambungan. Tidak hanya di lingkup pemerintahan saja, namun melainkan di lingkup diluar pemerintahan juga salah satunya adalah para ibu rumah tangga. Mengapa ibu rumah tangga? Karena mereka setiap harinya berkutat dengan yang namanya belanja baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan pribadi, jadi tidak heran jika mereka sering mengalami permasalahan dengan para pelaku usaha. Selain ibu rumah tangga, bagi para mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta, Lembaga Pelayanan Konsumen ini cocok dijadikan sebagai kajian ilmu/tambahan ilmu dikarenakan masih sedikitnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga tersebut.




Seperti contoh gambar diatas, yang bahwasannya salah satu mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri Institut Agama Islam Negeri di Kudus melakukan penelitian di kantor LPK-RI Kalijaga dengan Ketua LPK-RI Kalijaga dalam rangka untuk mengerjakan tugas akhir semester yaitu skripsi. Alasan mahasiswa tersebut memilih melakukan penelitian di kantor LPKRI Kalijaga karena sebelumnya telah tertarik dengan permasalahan yang berkaitan dengan konsumen sejak mengikuti seminar di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), sejak saat itulah timbul adanya keinginan untuk lebih ingin mengetahui tentang apa itu Lembaga Pelayanan Konsumen. Maka dengan adanya tugas akhir kuliah/ "Skripsi" tersebut menjadikan kesempatan besar untuk lebih dalam mengetahui tentang peran Lembaga Pelayanan Konsumen.

Sehingga penjelasan diatas membuktikan bahwa Lembaga Pelayanan Konsumen sangatlah dibutuhkan bagi semua kalangan termasuk LPKRI Kalijaga di wilayah Demak tersebut.


“Kami siap membantu anda mendapatkan hak-hak anda sebagai Konsumen, sesuai amanat Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan konsumen, Perpres No 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Perlindungan Konsumen”.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH