MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN
Dibawah ini merupakan sebagai bentuk tugas dari Lembaga Pelayanan Konsumen yaitu sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Perlindungan konsumen "Bahwasannya tugas dari sebuah Lembaga Pelayanan Konsumen salah satunya adalah menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".
Pertama; Dengan langsung terjun dilapangan/sosialisasi (brosur/seminar), biasanya dalam hal ini yang menjadi obyeknya adalah ibu-ibu rumah tangga karena dinilai sering berkutat dengan kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, tapi juga tidak menutup kemungkinan sosialisasi dilakukan bagi para pelaku usaha.
Kedua; Melalui media sosial/internet seperti blogspot,
facebook, instagram, dan email.
Selain memberikan informasi yang layak kepada konsumen, Lembaga Pelayanan Konsumen juga memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada konsumen, baik diminta maupun tidak. Adapun dalam memberikan nasihat kepada konsumen dilakukan dengan dua cara yaitu; secara lisan dan tertulis, ini sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 59 tahun 2001 tentang LPKSM, tujuannya agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Namun, perlu diingat nasihat diberikan ketika adanya sebuah pengaduan. Maka kepada masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan dihimbau untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu kepada Lembaga Pelayanan Konsumen baik secara langsung/datang sendiri ke kantor (LPK-RI Kalijaga) maupun tidak langsung seperti melalui surat, telepon/faksimili, e-mail dan atau melalui media masa lainnya. Dalam melakukan pengaduan, konsumen akan di arahkan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyertakan bukti-bukti yang sah; menulis kronologisnya di Form yang telah disediakan atau ditulis sendiri yang rapi; dan tidak lupa membawa persyaratan berkas meliputi foto copy KK, KTP atau Pasport yang masih berlaku.
TUPOKSI (Tugas pokok) dari Lembaga pelayanan konsumen sendiri, diantaranya adalah;
Selain memberikan informasi yang layak kepada konsumen, Lembaga Pelayanan Konsumen juga memiliki tugas untuk memberikan nasihat kepada konsumen, baik diminta maupun tidak. Adapun dalam memberikan nasihat kepada konsumen dilakukan dengan dua cara yaitu; secara lisan dan tertulis, ini sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 59 tahun 2001 tentang LPKSM, tujuannya agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Namun, perlu diingat nasihat diberikan ketika adanya sebuah pengaduan. Maka kepada masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan dihimbau untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu kepada Lembaga Pelayanan Konsumen baik secara langsung/datang sendiri ke kantor (LPK-RI Kalijaga) maupun tidak langsung seperti melalui surat, telepon/faksimili, e-mail dan atau melalui media masa lainnya. Dalam melakukan pengaduan, konsumen akan di arahkan untuk mengisi formulir pengaduan dan menyertakan bukti-bukti yang sah; menulis kronologisnya di Form yang telah disediakan atau ditulis sendiri yang rapi; dan tidak lupa membawa persyaratan berkas meliputi foto copy KK, KTP atau Pasport yang masih berlaku.
TUPOKSI (Tugas pokok) dari Lembaga pelayanan konsumen sendiri, diantaranya adalah;
- Melakukan edukasi kepada konsumen supaya bisa tercipta konsumen yang cerdas;
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya barang perdagangan dan jasa;
- Mengambil sample produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut;
- Menerima pengaduan dari konsumen baik lisan maupun tertulis;
- Melakukan pendampingan ADVOKASI konsumen untuk membela hak-haknya dalam mendapatkan kepastian hukum.
Komentar
Posting Komentar