ISLAM MEMANDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Islam merupakan agama yang rahmatan
lil’alamiin sekaligus agama yang sangat aman bagi pemeluknya, mengapa tidak?
Karena pengertian Islam sendiri artinya keselamatan atau kemurnian (dakhala fi al-salm au al-silm
au al-salām). Dengan kata lain, Islam merupakan agama yang penuh dengan
kenyamanan, keselamatan dan keamanan, apalagi dalam hal mengonsumsi barang/jasa
yang tidak langsung berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sehubungan dengan itu,
Islam sendiri telah menerapkan perlindungan konsumen sejak Nabi Muhammad SAW
belum diangkat menjadi Rasul. Apalagi ketika Nabi Muhammad SAW telah diangkat
menjadi Rasul, perlindungan konsumen mendapatkan perhatian yang cukup besar
dalam ajaran Islam. Sehingga terbukti jika sekarang perlindungan konsumen sudah
sangat umum, namun masih banyak orang yang kurang sadar akan pentingnya
perlindungan konsumen khususnya bagi konsumen itu sendiri.
Di dalam hukum Islam ada 6 hak
konsumen, diantaranya adalah;
- Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, adil dan terhindar dari pemalsuan;
- Hak untuk mendapatkan keamanan produk dan lingkungan sehat;
- Hak untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan keadaan; dan
- Hak untuk mendapatkan ganti rugi akibat negatif dari suatu produk.
Maka, bagi para pelaku usaha yang
membuat kerugian baik secara fisik maupun cacat produk atau penipuan kepada
konsumen sangatlah tidak dibenarkan, oleh karena itu pemerintah melakukan
pengawasan secara intensif dengan cara bekerjasama dengan lembaga khusus yang
menangani tentang perlindungan konsumen atau istilahnya LPK (Lembaga
Perlindungan Konsumen). Selain itu, pemerintah membuat Undang-undang khusus
mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Sejatinya baik dari Undang-undang tersebut maupun dari
ajaran Islam itu memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi hak-hak konsumen,
hanya perbedaannya jika dalam Islam konsumen lebih menampakkan nilai-nilai
religiusitas (Hablumminallah) dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai sosial
dan kemanusiaan (Hablumminannas), sedangkan Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen lebih menampakkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
(Hablumminannas).
Komentar
Posting Komentar