ISLAM MEMANDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN




    Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamiin sekaligus agama yang sangat aman bagi pemeluknya, mengapa tidak? Karena pengertian Islam sendiri artinya keselamatan atau kemurnian (dakhala fi al-salm au al-silm au al-salām). Dengan kata lain, Islam merupakan agama yang penuh dengan kenyamanan, keselamatan dan keamanan, apalagi dalam hal mengonsumsi barang/jasa yang tidak langsung berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sehubungan dengan itu, Islam sendiri telah menerapkan perlindungan konsumen sejak Nabi Muhammad SAW belum diangkat menjadi Rasul. Apalagi ketika Nabi Muhammad SAW telah diangkat menjadi Rasul, perlindungan konsumen mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam ajaran Islam. Sehingga terbukti jika sekarang perlindungan konsumen sudah sangat umum, namun masih banyak orang yang kurang sadar akan pentingnya perlindungan konsumen khususnya bagi konsumen itu sendiri.
  Di dalam hukum Islam ada 6 hak konsumen, diantaranya adalah; 
  • Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, adil dan terhindar dari pemalsuan;
  • Hak untuk mendapatkan keamanan produk dan lingkungan sehat;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa;
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan keadaan; dan
  • Hak untuk mendapatkan ganti rugi akibat negatif dari suatu produk.

  Maka, bagi para pelaku usaha yang membuat kerugian baik secara fisik maupun cacat produk atau penipuan kepada konsumen sangatlah tidak dibenarkan, oleh karena itu pemerintah melakukan pengawasan secara intensif dengan cara bekerjasama dengan lembaga khusus yang menangani tentang perlindungan konsumen atau istilahnya LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen). Selain itu, pemerintah membuat Undang-undang khusus mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sejatinya baik dari Undang-undang tersebut maupun dari ajaran Islam itu memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi hak-hak konsumen, hanya perbedaannya jika dalam Islam konsumen lebih menampakkan nilai-nilai religiusitas (Hablumminallah) dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan (Hablumminannas), sedangkan Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen lebih menampakkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan (Hablumminannas).




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH