KUNJUNGAN MEDIA PERS MODUS INVESTIGASI KE KANTOR LPK-RI KALIJAGA
Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. menyampaikan selain berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, salah satu tugas media pers adalah menyebarluaskan informasi melalui media salah satu mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
![]() |
Media Pers Modus Investigasi berfoto dengan Ketua Lembaga Pelayanan Konsumen di Kantor LPK-RI Kalijaga Demak |
Kantor LPK-RI Kalijaga pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 bertepatan dengan lahirnya pramuka kedatangan tamu dari media pers Modus Investigasi pusat pengurus dari kabiro jawa tengah kabiro
jakarta ingin bekerjasam dalam rangka pengawasan hal perlindungan konsumen
untuk menciptakan instablitas setrategi perlindungan dalam kepastian hukum. Sehingga penjelasan diatas
membuktikan bahwa Lembaga Pelayanan Konsumen sangatlah dibutuhkan bagi semua
kalangan termasuk LPK-RI Kalijaga di wilayah Demak tersebut.
“Kami siap membantu anda mendapatkan hak-hak anda
sebagai Konsumen, sesuai amanat Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, PP No 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan konsumen,
Perpres No 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Perlindungan Konsumen”.
Komentar
Posting Komentar