PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG KESEHATAN
Kesehatan
merupakan suatu hal yang mahal bagi setiap orang, karena sedikit saja orang
mengalami gangguan kesehatan maka orang tersebut berlomba-lomba mencari obat
untuk menyembukan dirinya. Namun, dibalik orang-orang yang menginginkan
kesembuhan dari penyakitnya banyak yang tidak mengetahui bahwasannya dia
mempunyai hak dan kewajiban sebagai seorang pasien. Biasanya ketika terjadi
permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan medis, mereka hanya akan diam
bahkan mengikuti apa yang pihak medis katakan tanpa mengetahui akibat
dibelakangnya. Bagaimana tidak, karena mereka hanya mengetahui pengertian
pasien hanya dari satu sisi yaitu seseorang yang menginginkan sembuh dari
penyakitnya bagaimanapun caranya. Sedangkan dilihat dari sisi lain, pengertian
pasien sangatlah luas yakni berhubungan dengan pelayanan jasa dan itu
berhubungan dengan “Konsumen”. Mengapa demikian? Karena pelayanan medis dalam
menyembuhkan pasien itu dengan memberikan jasanya yakni dengan memeriksa dan
memberikan obat si pasien. Sehingga ini berarti pasien dapat disebut dengan
“Konsumen” dan pelayanan medis termasuk dokter, bidan, perawat dan lainnya
dapat disebut dengan “Pelaku usaha”.
Adapun Hak dan Kewajiban konsumen (pasien) dalam kesehatan
berdasarkan UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, yaitu:
+ Haknya konsumen (pasien) ;
- Informasi;
- Memberikan persetujuan;
- Rahasia kedokteran;
- Pendapat kedua (second opinion);
+ Kewajiban konsumen (pasien) ;
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur;
- Beritikad baik;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak
dan Kewajiban Tenaga Kesehatan (pelaku usaha) berdasarkan UU No 23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan, yakni; Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya, dan Mematuhi standar profesi dan menghormati
hak pasien.
Selain diatur dalam UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, juga diatur dalam Keputusan menteri kesehatan RI No
756/MENKES/SK/VI/2004 tentang persiapan liberalisasi perdagangan jasa di bidang
kesehatan serta UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga dapat
diberlakukan pada bidang kesehatan, ini berarti melindungi konsumen sama halnya
dengan melindungi kesehatan fisik dan psikis, sehingga secara otomatis juga
dapat melindungi keberlangsungan keturunan manusia. Dengan demikian, pasien
(konsumen) memiliki kedudukan yang sejajar/sama dengan pelayanan medis (dokter,
bidan, perawat dll)/(pelaku usaha).
- Reliability (Kehandalan), dimana pemberian pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan;
- Responsiveness (daya tanggap), dimana membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap tanpa membedakan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Golongan) seorang pasien;
- Assurance (Jaminan), dimana meliputi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan;
- Emphaty (Empati), dimana komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan konsumen/pasien.
Maka dengan harapan yang dimiliki oleh pasien sebagai konsumen tersebut, hadir lembaga
pelayanan konsumen sebagai lembaga terpadu untuk membantu masyarakat termasuk
pasien sebagai konsumen dalam menyelesaikan permasalahannya di bidang
kesehatan. Karena Misi LPK-RI Kalijaga, yaitu:
- Mewujudkan negara Indonesia sebagai negara perdagangan dan jasa yang bermartabat, sehingga memacu terciptanya situasi ekonomi yang kondusif dan menguntungkan dengan mengutamakan konsumen;
- Mewujudkan kemandirian dan keberdayaan konsumen dalam mempertahankan hak dan menjalankan kewajibannya, sehingga terangkat harkat dan martabatnya sebagai konsumen;
- Mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keadilan dan manfaat secara berimbang bagi konsumen dan pelaku usaha, dan
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab, sehingga mampu menjamin kelangsungan usaha dan perlindungan konsumen.
Komentar
Posting Komentar