LPK-RI KALIJAGA BERKOORDINASI DENGAN BPKN
BPKN (Badan Pengawas Konsumen
Nasional) adalah Badan yang dibentuk pemerintah untuk melindungi hak-hak
konsumen baik di bidang jasa maupun lainnya. Dengan kata lain, sebagai instansi
tertinggi pemerintahan dalam melindungi konsumen. Sehingga LPK-RI Kalijaga
berkoordinasi dengan pihak BPKN untuk mewujudkan TUPOKSI sebagai upaya melindungi konsumen, diantaranya sebagai berikut;
- Melakukan edukasi kepada konsumen agar tercipta konsumen cerdas;
- Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya perdagangan dan jasa;
- Mengambil sample produk yang di duga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut;
- Menerima pengaduan konsumen baik secara lisan atau tertulis;
- Melakukan pendampingan advokasi konsumen untuk membela hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum;
- Dan lain-lain.
Koordinasi yang dilakukan dengan
pihak BPKN menandakan bahwa LPK-RI Kalijaga bersungguh-sungguh dalam melakukan
tugasnya sebagai lembaga pelayanan konsumen. Tinggal sekarang bagaimana
kesadaran masyarakat untuk bisa memanfaatkan adanya lembaga tersebut dengan
cara melakukan pengaduan ketika mengalami permasalahan yang berhubungan dengan
perlindungan konsumen. Karena sejauh ini masyarakat enggan melakukan pengaduan
ketika mengalami permasalahan, alasannya proses yang terlalu rumit, lama dan
biaya yang dikeluarkan, padahal masyarakat belum tahu bagaimana praktik yang
sebenarnya. Oleh karena itu, LPK-RI Kalijaga tidak henti-hentinya melakukan
sosialisasi dalam perlindungan konsumen baik secara online maupun offline kepada masyarakat tujuannya agar masyarakat
menjadi " konsumen cerdas ".
![]() |
(MASKOT KONSUMEN CERDAS) |
Konsumen cerdas itu ;
- Teliti sebelum membeli;
- Pastikan produk sesuai standar;
- Perhatikan label dan manual garansi Bahasa Indonesia;
- Perhatikan masa kadaluarsa; dan
- Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Komentar
Posting Komentar