LPK-RI KALIJAGA BERKOORDINASI DENGAN BPKN

BPKN (Badan Pengawas Konsumen Nasional) adalah Badan yang dibentuk pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen baik di bidang jasa maupun lainnya.         Dengan kata lain, sebagai instansi tertinggi pemerintahan dalam melindungi konsumen. Sehingga LPK-RI Kalijaga berkoordinasi dengan pihak BPKN untuk mewujudkan TUPOKSI sebagai upaya melindungi konsumen, diantaranya sebagai berikut;
  • Melakukan edukasi kepada konsumen agar tercipta konsumen cerdas;
  • Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya perdagangan dan jasa;
  • Mengambil sample produk yang di duga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut;
  • Menerima pengaduan konsumen baik secara lisan atau tertulis;
  • Melakukan pendampingan advokasi konsumen untuk membela hak-haknya  untuk mendapatkan kepastian hukum;
  • Dan lain-lain.

   Koordinasi yang dilakukan dengan pihak BPKN menandakan bahwa LPK-RI Kalijaga bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga pelayanan konsumen. Tinggal sekarang bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa memanfaatkan adanya lembaga tersebut dengan cara melakukan pengaduan ketika mengalami permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen. Karena sejauh ini masyarakat enggan melakukan pengaduan ketika mengalami permasalahan, alasannya proses yang terlalu rumit, lama dan biaya yang dikeluarkan, padahal masyarakat belum tahu bagaimana praktik yang sebenarnya. Oleh karena itu, LPK-RI Kalijaga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dalam perlindungan konsumen baik secara online maupun offline kepada masyarakat tujuannya agar masyarakat menjadi " konsumen cerdas ".
(MASKOT KONSUMEN CERDAS)

           Konsumen cerdas itu ; 
  • Teliti sebelum membeli;
  • Pastikan produk sesuai standar;
  • Perhatikan label dan manual garansi Bahasa Indonesia;
  • Perhatikan masa kadaluarsa; dan
  • Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH