PERLINDUNGAN KONSUMEN DI WILAYAH DEMAK
Istilah penjual dan pembeli pasti tidaklah asing dalam hal jual beli, namun sedikit sekali yang mengetahui istilah lainnya yaitu penjual bisa disebut dengan “Pelaku Usaha”, sedang pembeli disebut dengan “Konsumen”. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berbicara mengenai konsumen, maka akan ada hubungannya dengan perlindungan konsumen tidak terkecuali di wilayah Demak. Pertanyaannya sekarang, "Bagaimana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh LPK-RI Kalijaga di wilayah Demak?"..........................
Sejauh ini perlindungan konsumen
di wilayah daerah Demak berkembang cukup baik dan telah mampu dimanfaatkan masyarakat
di wilayah Demak, dikarenakan kesadaran konsumen di wilayah Demak untuk melakukan pengaduan
sudah cukup bagus, meskipun hanya sebatas individual belum mencapai kesadaran
secara kolektif (kelompok). Contoh perlindungan konsumen di Demak yang paling
sering ditemui adalah permasalahan dengan perbankan/bank, koperasi dan jasa
keuangan lainnya, biasanya berhubungan dengan nasabah yang tidak bisa membayar kredit/angsurannya,
sehingga pihak bank melakukan pelelangan milik nasabah secara sepihak. Maka upaya
yang dilakukan LPK-RI Kalijaga diantaranya adalah dapat dengan mengajukan
permohonan keringanan pembayaran, mengajukan penundaan pembayaran dan lain-lain
dengan tujuan agar kedua belah pihak dapat berdamai, sesuai dengan visi dari LPK-RI Kalijaga sendiri yaitu "Terwujudnya upaya menyelesaikan sengketa konsumen dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan masyarakat, sehingga tercapai peningkatan kualitas pelayanan barang dan jasa".
Selain dengan jasa keuangan, permasalahan yang sering dialami oleh konsumen ialah berkaitan dengan listrik. Kita tahu, bahwa listrik merupakan kebutuhan yang tak terelakkan dalam kehidupan sehari-hari bahkan dikatakan menjadi hal yang sangat sentral dalam kehidupan, sehingga upaya LPK-RI Kalijaga menyelesaikan hal tersebut adalah dengan cara menjadikan PLN sebagai mitra bekerjasama dalam bidang memberikan pelayanan kepada konsumen, dimana PLN selaku pelaku jasa wajib mengetahui hak dan kewajiban konsumen.
Selain dengan jasa keuangan, permasalahan yang sering dialami oleh konsumen ialah berkaitan dengan listrik. Kita tahu, bahwa listrik merupakan kebutuhan yang tak terelakkan dalam kehidupan sehari-hari bahkan dikatakan menjadi hal yang sangat sentral dalam kehidupan, sehingga upaya LPK-RI Kalijaga menyelesaikan hal tersebut adalah dengan cara menjadikan PLN sebagai mitra bekerjasama dalam bidang memberikan pelayanan kepada konsumen, dimana PLN selaku pelaku jasa wajib mengetahui hak dan kewajiban konsumen.
Secara umum upaya-upaya yang dilakukan LPK-RI Kalijaga dalam
melindungi konsumen di Kabupaten Demak yaitu dengan melakukan TUPOKSI (Tugas
pokok) dari lembaga pelayanan konsumen itu sendiri, diantaranya adalah;
1. Melakukan
edukasi kepada konsumen supaya bisa tercipta konsumen yang cerdas;
2. Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya barang perdagangan
dan jasa;
3. Mengambil
sample produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji
lab atas barang tersebut;
4. Menerima
pengaduan dari konsumen baik lisan maupun tertulis, dan
5. Melakukan
pendampingan ADVOKASI konsumen untuk membela hak-haknya dalam mendapatkan
kepastian hukum.
Komentar
Posting Komentar