KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN
![]() |
Gambar lahan parkir |
Lewat putusan PK (Peninjauan Kembali) MA
(Mahkamah Agung) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib
mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang
hilang. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan permohonan PK
perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia
(SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang
memenangkan konsumennya. Namun sayang PK yang diajukan oleh PT SPI tidak
dikabulkan oleh majelis hakim, dengan begitu PT SPI dituntut untuk membayar
ganti rugi atas konsumen yang kehilangan kendaraannya. Dengan putusan tersebut
pula, menandakan bahwa pengelola parkir tidak dapat berlindung lagi kepada
klausula baku pengalihan tanggungjawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan
tanggungjawab pengelola parkir”.
Di dalam Undang-undang Nomor 08 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1) berkaitan dengan hak
konsumen yang berbunyi “Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan /atau jasa” dan ayat (8) yang berbunyi “Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian, apabila barang dan /
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya”. Sehingga pelaku usaha atau jasa harus mengetahui kewajibannya,
dimana dalam Pasal 7 huruf f, berbunyi “Memberi kompensasi, ganti rugi dan /
atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan / atau jasa yang diperdagangkan”, serta huruf g, berbunyi “ Memberi
kompensasi, ganti rugi dan / atau penggantian apabila barang dan / atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian”.
Bunyi pasal-pasal diatas jelas menguatkan keputusan MA tentang ganti rugi bagi pengelola parkir. Sehingga mau tidak mau pengelola parkir wajib mengganti rugi kepada pengguna parkir (konsumen) sebesar jumlah hilangnya kendaraan tersebut. Maka, dengan adanya putusan tersebut diharapkan masyarakat dapat menggunakan putusan MA diatas, jika sewaktu-waktu kehilangan kendaraannya baik sepeda motor maupun mobil di tempat parkir.
Komentar
Posting Komentar