PENTINGNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DUNIA JASA KEUANGAN



Jasa keuangan merupakan suatu perusahaan di bidang jasa yang berhubungan dengan keuangan. Dengan adanya Jasa keuangan, masyarakat merasa terbantu dalam urusan keuangan. Sehingga menjadikan Jasa keuangan sebagai alternatif terakhir masyarakat ketika tidak memiliki uang. Dengan alasan tersebut, kebanyakan dari masyarakat tidak mengetahui konsekuensi yang akan didapatkannya setelah meminjam uang di Jasa keuangan, hal itu terkadang mengakibatkan masyarakat memiliki permasalahan dengan pihak Jasa keuangan. Biasanya dikarenakan saat jatuh tempo untuk membayar hutang, masyarakat justru tidak bisa mengembalikan hutang tersebut, yang mana ini berdampak pada penyitaan aset oleh pihak Jasa keuangan, aset yang pernah dijaminkan ketika melakukan transaksi diawal sesuai dengan kesepakatan misalnya berupa tanah, rumah, kendaraan dan lainnya.

Namun, dalam penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak Jasa keuangan kebanyakan menuai konflik (permasalahan) dengan masyarakat. Mengapa demikian?, Karena pihak jasa keuangan terkadang secara sepihak melakukan pelelangan aset-aset tersebut (jaminan) tanpa diketahui oleh masyarakat (pihak penjamin/hutang), sehingga masyarakat berpikir bahwa perlakuan tersebut tidaklah sesuai dengan kesepakatan diawal. Maka, untuk menjembatani keadaan tersebut agar kedepannya tidak saling menimbulkan percekcokan diantara kedua belah pihak hadirlah lembaga khusus untuk menanganinya yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), salah satunya LPKRI Kalijaga di wilayah Demak. Lembaga ini bertugas melakukan pendampingan edukasi dan advokasi untuk melindungi konsumen yakni masyarakat yang mengalami permasalahan tersebut.

Cara lembaga pelayanan konsumen tersebut melindungi konsumen yaitu dengan cara melakukan negosiasi dalam hal penundaan pembayaran, keringanan pembayaran, penundaan penjualan aset-aset dan lainnya. Selain yang berkenaan dengan permasalahan itu, lembaga pelayanan konsumen juga membantu dalam hal melakukan permohonan kepada pihak Jasa keuangan untuk mengundang/memberitahu pihak nasabah/pihak penjamin pada saat pengambilan/penyerahan sertifikat yang telah dijaminkan kepada pihak Jasa keuangan, Tujuannya karena dikhawatirkan sertifikat tersebut disalahgunakan pihak lain. Karena TUPOKSI (Tugas pokok) dari lembaga pelayanan konsumen itu sendiri, diantaranya adalah;
§  Melakukan edukasi kepada konsumen supaya bisa tercipta konsumen yang cerdas;
§  Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya barang perdagangan dan jasa;
§  Mengambil sampel produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut;
§  Menerima pengaduan dari konsumen baik lisan maupun tertulis; dan
§  Melakukan pendampingan ADVOKASI konsumen untuk membela hak-haknya dalam mendapatkan kepastian hukum, dan lain-lain.

Berkaitan adanya TUPOKSI diatas, maka diketahui lembaga pelayanan konsumen sangatlah tidak main-main dalam melindungi konsumen, apalagi jika dalam melakukan pelayanan konsumen, lembaga tersebut telah dibantu oleh pemerintah serta melakukan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan terkait. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat bahwasannya ketika mengalami permasalahan yang berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat melakukan pengaduan ke LPKRI Kalijaga baik secara langsung maupun tidak langsung agar menjadi “KONSUMEN CERDAS” seperti halnya maskot perlindungan konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH