PENTINGNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DUNIA JASA KEUANGAN
Jasa keuangan merupakan suatu perusahaan di bidang jasa yang berhubungan dengan keuangan. Dengan adanya Jasa keuangan, masyarakat merasa terbantu dalam urusan keuangan. Sehingga menjadikan Jasa keuangan sebagai alternatif terakhir masyarakat ketika tidak memiliki uang. Dengan alasan tersebut, kebanyakan dari masyarakat tidak mengetahui konsekuensi yang akan didapatkannya setelah meminjam uang di Jasa keuangan, hal itu terkadang mengakibatkan masyarakat memiliki permasalahan dengan pihak Jasa keuangan. Biasanya dikarenakan saat jatuh tempo untuk membayar hutang, masyarakat justru tidak bisa mengembalikan hutang tersebut, yang mana ini berdampak pada penyitaan aset oleh pihak Jasa keuangan, aset yang pernah dijaminkan ketika melakukan transaksi diawal sesuai dengan kesepakatan misalnya berupa tanah, rumah, kendaraan dan lainnya.
Namun,
dalam penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak Jasa keuangan kebanyakan menuai
konflik (permasalahan) dengan masyarakat. Mengapa demikian?, Karena pihak jasa
keuangan terkadang secara sepihak melakukan pelelangan aset-aset tersebut
(jaminan) tanpa diketahui oleh masyarakat (pihak penjamin/hutang), sehingga
masyarakat berpikir bahwa perlakuan tersebut tidaklah sesuai dengan kesepakatan
diawal. Maka, untuk menjembatani keadaan tersebut agar kedepannya tidak saling
menimbulkan percekcokan diantara kedua belah pihak hadirlah lembaga khusus
untuk menanganinya yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), salah satunya LPKRI
Kalijaga di wilayah Demak. Lembaga ini bertugas melakukan pendampingan edukasi
dan advokasi untuk melindungi konsumen yakni masyarakat yang mengalami
permasalahan tersebut.
Cara
lembaga pelayanan konsumen tersebut melindungi konsumen yaitu dengan cara
melakukan negosiasi dalam hal penundaan pembayaran, keringanan pembayaran,
penundaan penjualan aset-aset dan lainnya. Selain yang berkenaan dengan
permasalahan itu, lembaga pelayanan konsumen juga membantu dalam hal melakukan
permohonan kepada pihak Jasa keuangan untuk mengundang/memberitahu pihak
nasabah/pihak penjamin pada saat pengambilan/penyerahan sertifikat yang telah
dijaminkan kepada pihak Jasa keuangan, Tujuannya karena dikhawatirkan
sertifikat tersebut disalahgunakan pihak lain. Karena TUPOKSI (Tugas pokok) dari lembaga pelayanan konsumen
itu sendiri, diantaranya adalah;
§ Melakukan
edukasi kepada konsumen supaya bisa tercipta konsumen yang cerdas;
§ Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya barang perdagangan
dan jasa;
§ Mengambil
sampel produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji
lab atas barang tersebut;
§ Menerima
pengaduan dari konsumen baik lisan maupun tertulis; dan
§ Melakukan
pendampingan ADVOKASI konsumen untuk membela hak-haknya dalam mendapatkan
kepastian hukum, dan lain-lain.
Berkaitan adanya TUPOKSI diatas, maka diketahui lembaga
pelayanan konsumen sangatlah tidak main-main dalam melindungi konsumen, apalagi
jika dalam melakukan pelayanan konsumen, lembaga tersebut telah dibantu oleh
pemerintah serta melakukan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintahan
terkait. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, oleh karena itu
dihimbau kepada masyarakat bahwasannya ketika mengalami permasalahan yang
berkenaan dengan perlindungan konsumen dapat melakukan pengaduan ke LPKRI
Kalijaga baik secara langsung maupun tidak langsung agar menjadi “KONSUMEN
CERDAS” seperti halnya maskot perlindungan konsumen.
Komentar
Posting Komentar