PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN


Pemerintah sebagai tatanan yang paling tinggi di suatu Negara pastilah memiliki peran penting di dalamnya tidak terkecuali dalam hal perlindungan konsumen. Dimana pemerintah bertanggungjawab dalam hal pembinaan dan pengawasan, ini sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 29 Bagian Pertama : Pembinaan :
1. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha; 
2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Menteri teknis terkait; 
3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen; 
4. Pembinaan penyelenggaraan perlindundangan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :
a. Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. Berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c.  Meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30 Bagian Kedua : Pengawasan : 
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan  ketentuan peraturan perundang-undangnya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; 
2. Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Menteri teknis terkait; 
3. Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. 
4. Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau Menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan Menteri teknis;
6. Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan penjabaran diatas, maka pemerintah dapat dikatakan serius dalam melindungi hak-hak konsumen, apalagi pemerintah membuat sebuah aturan-aturan yang di dalamnya membahas mengenai perlindungan konsumen, diantaranya adalah Undang-undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Perpres No. 50 Tahun 2017  Tentang Strategi Perlindungan Konsumen. Yang kesemuanya itu merupakan dasar hukum utama perlindungan konsumen.
Selain itu juga pemerintah ikut bekerjasama dengan Lembaga Pelayanan Konsumen (LPK) RI dengan melakukan mitra kerjasamanya. Contoh bentuk kerjasama salah satunya adalah dengan memberikan informasi kepada pemerintah terkait praktik-praktik yang dilakukan oleh jasa keuangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan banyak nasabah yang kurang percaya lagi terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam dunia jasa keuangan padahal yang dilakukan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Perlindungan konsumen tugas Lembaga Pelayanan Konsumen adalah bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan masyakarakat akan berjalan secara harmonis atau berkesinambungan dalam kehidupan bernegara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH