PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pemerintah sebagai tatanan yang paling tinggi di suatu Negara pastilah memiliki peran penting di dalamnya tidak terkecuali dalam hal perlindungan konsumen. Dimana pemerintah bertanggungjawab dalam hal pembinaan dan pengawasan, ini sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 29 Bagian Pertama : Pembinaan :
1. Pemerintah bertanggungjawab atas
pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak
konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku
usaha;
2. Pembinaan oleh pemerintah atas
penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Menteri teknis terkait;
3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen;
4. Pembinaan penyelenggaraan perlindundangan
konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :
a. Terciptanya
iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
b. Berkembangnya
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
c. Meningkatnya
kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan
pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30 Bagian Kedua : Pengawasan :
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penerapan
ketentuan peraturan perundang-undangnya diselenggarakan oleh pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
2. Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Menteri teknis
terkait;
3. Pengawasan
oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
4. Apabila hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau Menteri teknis
mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Hasil pengawasan yang diselenggarakan
masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
Menteri teknis;
6. Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan penjabaran
diatas, maka pemerintah dapat dikatakan serius dalam melindungi hak-hak
konsumen, apalagi pemerintah membuat sebuah aturan-aturan yang di dalamnya
membahas mengenai perlindungan konsumen, diantaranya adalah Undang-undang No.
08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 59 Tahun 2001 Tentang
Perlindungan Konsumen, dan Perpres No. 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Perlindungan Konsumen. Yang
kesemuanya itu merupakan dasar hukum utama perlindungan konsumen.
Selain itu juga
pemerintah ikut bekerjasama dengan Lembaga Pelayanan Konsumen (LPK) RI dengan
melakukan mitra kerjasamanya. Contoh bentuk kerjasama salah
satunya adalah dengan memberikan informasi kepada pemerintah terkait
praktik-praktik yang dilakukan oleh jasa keuangan yang tidak sesuai dengan
aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan banyak nasabah yang kurang percaya
lagi terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam dunia jasa keuangan padahal
yang dilakukan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena berdasarkan
pasal 44 ayat 3 UU Perlindungan konsumen tugas Lembaga Pelayanan Konsumen adalah
bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen serta
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan
masyakarakat akan berjalan secara harmonis atau berkesinambungan dalam
kehidupan bernegara.
Komentar
Posting Komentar