POM MINI MENJADI PRIMADONA DI MASYARAKAT
![]() |
Gambar POM MINI |
POM
Mini merupakan tempat pengisian bahan bakar milik pribadi (non pemerintah) yang
tidak memiliki ijin sah dari lembaga atau badan pemerintah yang berkaitan.
Sehingga untuk tingkat keamanannya tidak diketahui secara pasti, maka akan
mengakibatkan bahaya bagi konsumen yang menggunakan pom mini tersebut. Tidak
diketahui secara gamblang kapan dan siapa yang memulai untuk menggunakan pom
mini itu, namun seiring dengan perkembangan zaman banyak masyarakat yang
menggunakan pom mini bahkan menjajakan (menjual)nya dengan alasan kemudahan akses (tempat membelinya), lebih banyak diminati di kalangan
masyarakat, dan tidak terkecuali kebutuhan ekonomi yang digadang-gadang menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk membuka peluang usaha. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan Undang-undang, karena tidak memiliki ijin/surat yang sah dari lembaga atau badan pemerintah, apakah alat
untuk mengisi bahan bakar itu layak, aman digunakan ataukah tidak (SOP/Standar Operasional), baik alat untuk mengisi maupun alat ukur pengisian bahan bakar tersebut.
Faktanya di lapangan sekarang, kian marak POM Mini yang meledak di sekitar kita bahkan terjadi kebakaran, sehingga dapat merenggut korban jiwa yang mengakibatkan kerugian di banyak pihak tidak hanya pengguna bahan bakar (konsumen), namun juga penjual bahan bakar (pelaku usaha) serta masyarakat yang tinggal disekitarnya. Oleh karena itu, adanya lembaga pelayanan konsumen diharapkan dapat menjadi akses untuk mengawasi kejadian-kejadian di masyarakat tidak terkecuali penggunaan POM Mini yang marak beredar di masyarakat.
Namun tidak hanya melakukan pengawasan, lembaga pelayanan konsumen juga melakukan perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan atas permasalahan yang terjadi tersebut. Sehingga konsumen merasa hak-haknya telah dipenuhi dan tidak perlu khawatir akan kerugian yang dialami dirinya.
Faktanya di lapangan sekarang, kian marak POM Mini yang meledak di sekitar kita bahkan terjadi kebakaran, sehingga dapat merenggut korban jiwa yang mengakibatkan kerugian di banyak pihak tidak hanya pengguna bahan bakar (konsumen), namun juga penjual bahan bakar (pelaku usaha) serta masyarakat yang tinggal disekitarnya. Oleh karena itu, adanya lembaga pelayanan konsumen diharapkan dapat menjadi akses untuk mengawasi kejadian-kejadian di masyarakat tidak terkecuali penggunaan POM Mini yang marak beredar di masyarakat.
Namun tidak hanya melakukan pengawasan, lembaga pelayanan konsumen juga melakukan perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan atas permasalahan yang terjadi tersebut. Sehingga konsumen merasa hak-haknya telah dipenuhi dan tidak perlu khawatir akan kerugian yang dialami dirinya.
Komentar
Posting Komentar