TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN
Tanggung Jawab adalah kesadaran diri manusia terhadap semua tingkah laku dan perbuatan yang disengaja atau pun tidak di sengaja. Tanggung jawab juga harus berasal dari dalam hati dan kemauan diri sendiri (tidak orang lain) atas kewajiban yang harus di tanggung jawabkan. Biasanya tanggung jawab dilakukan seseorang ketika membuat sebuah kesalahan (konteks bekerja), maupun membuat sebuah kerugian (konteks pelaku usaha). Ini berarti jika para pelaku usaha membuat konsumen mengalami kerugian, maka pelaku usaha harus dapat bertanggung jawab. Adapun tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu tertuang di UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, sebagai berikut :
Pasal 19
1) Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
2) Ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang
dan / atau jasa yang sejenis atau yang setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan / atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4) Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan
adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya
unsur kesalahan.
5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat pembuktian bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20
Pelaku usaha
periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang
ditimbulkan oleh iklan tersebut.
Pasal 21
1) Importir barang
bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang
tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
2) Importir jasa
bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen
atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22
Pembuktian terhadap
ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab
pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
Pasal 23
Pelaku usaha yang
menolak dan / atau tidak memberi tanggapan dan / atau tidak memenuhi ganti rugi
atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) dapat gugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen
atau mengajukan ke Badan Peradilan di tempat konsumen.
Pasal 24
1) Pelaku usaha yang
menjual barang dan / atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab atas
tuntutan ganti rugi dan / atau gugatan konsumen apabila :
- Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan / atau jasa tersebut.
- Pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan / atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2) Pelaku usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggungjawab atas tuntutan
ganti rugi dan / atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli
barang dan / atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang dan / atau jasa tersebut.
Pasal 25
1) Pelaku usaha yang
memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib
menyediakan suku cadang dan / atau fasilitas purna jual beli dan wajib memenuhi
jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
2) Pelaku usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti
rugi dan / atau gugatan konsumen apabila
pelaku usaha tersebut :
- Tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan / atau fasilitas perbaikan.
- Tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26
Pelaku usaha yang
memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan / atau garansi yang disepakati
dan / atau yang diperjanjikan.
Pasal 27
Pelaku usaha yang
memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen, apabila :
- Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
- Cacat barang timbul pada kemudian hari;
- Cacat timbul akibat ditaatinya ketentua mengenai kualifikasi barang;
- Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
- Lewatnya Jangka waktu penuntutan 4 (empat tahun) sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28
Pembuktian terhadap
ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku
usaha.
Komentar
Posting Komentar