Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

ISLAM MEMANDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Gambar
    Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamiin sekaligus agama yang sangat aman bagi pemeluknya, mengapa tidak? Karena pengertian Islam sendiri artinya keselamatan atau kemurnian ( dakhala fi al-salm au al-silm au al-salām ) . Dengan kata lain, Islam merupakan agama yang penuh dengan kenyamanan, keselamatan dan keamanan, apalagi dalam hal mengonsumsi barang/jasa yang tidak langsung berkaitan dengan perlindungan konsumen. Sehubungan dengan itu, Islam sendiri telah menerapkan perlindungan konsumen sejak Nabi Muhammad SAW belum diangkat menjadi Rasul. Apalagi ketika Nabi Muhammad SAW telah diangkat menjadi Rasul, perlindungan konsumen mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam ajaran Islam. Sehingga terbukti jika sekarang perlindungan konsumen sudah sangat umum, namun masih banyak orang yang kurang sadar akan pentingnya perlindungan konsumen khususnya bagi konsumen itu sendiri.   Di dalam hukum Islam ada 6 hak konsumen, diantaranya adalah;  Hak un...

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG KESEHATAN

Gambar
Kesehatan merupakan suatu hal yang mahal bagi setiap orang, karena sedikit saja orang mengalami gangguan kesehatan maka orang tersebut berlomba-lomba mencari obat untuk menyembukan dirinya. Namun, dibalik orang-orang yang menginginkan kesembuhan dari penyakitnya banyak yang tidak mengetahui bahwasannya dia mempunyai hak dan kewajiban sebagai seorang pasien. Biasanya ketika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan medis, mereka hanya akan diam bahkan mengikuti apa yang pihak medis katakan tanpa mengetahui akibat dibelakangnya. Bagaimana tidak, karena mereka hanya mengetahui pengertian pasien hanya dari satu sisi yaitu seseorang yang menginginkan sembuh dari penyakitnya bagaimanapun caranya. Sedangkan dilihat dari sisi lain, pengertian pasien sangatlah luas yakni berhubungan dengan pelayanan jasa dan itu berhubungan dengan “ Konsumen ”. Mengapa demikian? Karena pelayanan medis dalam menyembuhkan pasien itu dengan memberikan jasanya yakni dengan memeriksa dan memberika...

KUNJUNGAN MEDIA PERS MODUS INVESTIGASI KE KANTOR LPK-RI KALIJAGA

Gambar
     Dewan Pers  adalah sebuah  lembaga independen  di  Indonesia  yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan  pers  di Indonesia. Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan. Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi  Hak Asasi Manusia  (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM.  menyampaikan selain berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, salah satu tugas media pers adalah menyebarluaskan informasi melal...

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI WILAYAH DEMAK

Gambar
        Istilah penjual dan pembeli pasti tidaklah asing dalam hal jual beli, namun sedikit sekali yang mengetahui istilah lainnya yaitu penjual bisa disebut dengan “Pelaku Usaha”, sedang pembeli disebut dengan “Konsumen”. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berbicara mengenai konsumen, maka akan ada hubungannya dengan perlindungan konsumen tidak terkecuali di wilayah Demak. Pertanyaannya sekarang, " Bagaimana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh LPK-RI Kalijaga di wilayah Demak? "..........................         Sejauh ini perlindungan konsumen di wilayah daerah Demak berkembang cukup baik dan telah mampu dimanfaatkan masyarakat di wilayah Demak, dikarenakan kesadaran konsumen di wilayah ...

PENTINGNYA SERTIFIKAT PRODUK BAGI PELAKU USAHA

Gambar
Dalam menjaga perlindungan konsumen, lembaga pelayanan konsumen seperti LPK-RI Kalijaga berkewajiban memenuhi hak-hak konsumen salah satunya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dimana peran LPK-RI Kalijaga mengenai hal tersebut yaitu mengambil sampel produk yang diduga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut. Biasanya, untuk melakukan pengujian atas suatu produk/barang para pelaku usaha datang langsung ke kantor dengan membawa produknya (sampel produk) serta berkas administrasi meliputi KTP/tanda pengenal diri, Surat ijin mendirikan usaha dari Badan yang resmi dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan usaha tersebut (untuk lebih jelasnya bisa datang langsung ke kantor LPK-RI Kalijaga). Kemudian dari lembaga pelayanan tersebut akan menguji sampel produk itu, setelah produk itu diuji maka lembaga pelayanan akan membuatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pelayanan kons...