Postingan

PENGENALAN TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Gambar
Pinjam meminjam atau hutang piutang adalah kata yang sering kita dengar setiap harinya, biasanya berupa benda, uang bahkan tanah dan lainnya. Jika yang dipinjam/dihutang dalam jumlah banyak, maka ada penjamin yang wajib ditanggungkan.          Nah kebanyakan orang hanya mengetahui tentang jaminan, padahal istilah sebenarnya yaitu jaminan fidusia.  Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.          Sedangkan  Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu yang...

MEDIASI MENJADI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN MASALAH

Gambar
mediasi antar para pihak yang berperkara         Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Seperti gambar diatas menunjukkan bahwasannya sedang terjadi mediasi antar para pihak yang tengah berperkara.             Tugas mediator yang sekaligus seorang advokat (pengacara) yaitu sebagai penengah / pihak ketiga yang netral tidak memilih diantara para pihak yang bersengketa dan tidak mengambil keputusan bagi salah satu pihak yang bersengketa sehingga dapat menguntungkan salah satu pihak. Selain itu, seorang mediator dapat memberikan solusi atas masalah yang tengah dihadapi tersebut dengan catatan solusi dapat diterima oleh kedua belah pihak dan tidak merugikan maupun menguntungkan hanya salah satu pihak saja.   ...

KONSUMEN MENGGUGAT

Gambar
Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat. Ini berlaku juga bagi konsumen yang sedang mengalami kerugian. Sesuai dengan Pasal dibawah ini  di dalam Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen ; Pasal 45 1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas, menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. 2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. 3) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang. 4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah sa...

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN

Gambar
Tanggung Jawab  adalah kesadaran diri manusia terhadap semua tingkah laku dan perbuatan yang disengaja atau pun tidak di sengaja.  Tanggung jawab  juga harus berasal dari dalam hati dan kemauan diri sendiri (tidak orang lain) atas kewajiban yang harus di  tanggung  jawabkan. Biasanya tanggung jawab dilakukan seseorang ketika membuat sebuah kesalahan (konteks bekerja), maupun membuat sebuah kerugian (konteks pelaku usaha). Ini berarti jika para pelaku usaha membuat konsumen mengalami kerugian, maka pelaku usaha harus dapat bertanggung jawab. Adapun tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu tertuang di UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, sebagai berikut :                                                     Pasal 19 1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemar...

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

Gambar
Gambar lahan parkir    Lewat putusan PK (Peninjauan Kembali) MA (Mahkamah Agung) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya. Namun sayang PK yang diajukan oleh PT SPI tidak dikabulkan oleh majelis hakim, dengan begitu PT SPI dituntut untuk membayar ganti rugi atas konsumen yang kehilangan kendaraannya. Dengan putusan tersebut pula, menandakan bahwa pengelola parkir tidak dapat berlindung lagi kepada klausula baku pengalihan tanggungjawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir”.              Di dalam Undang-undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan...

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Gambar
     Dalam dunia kerja termasuk di bidang jasa seperti pelayanan maupun usaha, seseorang dituntut untuk mengetahui hak dan kewajiban khususnya bagi pelaku usaha. Karena, pelaku usaha bertanggungjawab atas konsumen ketika terjadinya kerugian, sehingga diharapkan pelaku usaha lebih dapat memahami tentang kewajibannya kepada konsumen. Sesuai dengan Pasal 8-17 Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, berikut pemaparannya yang akan dijelaskan dibawah ini !!! Pasal 8 1)  Pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang : Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbang...

POM MINI MENJADI PRIMADONA DI MASYARAKAT

Gambar
Gambar POM MINI POM Mini merupakan tempat pengisian bahan bakar milik pribadi (non pemerintah) yang tidak memiliki ijin sah dari lembaga atau badan pemerintah yang berkaitan. Sehingga untuk tingkat keamanannya tidak diketahui secara pasti, maka akan mengakibatkan bahaya bagi konsumen yang menggunakan pom mini tersebut. Tidak diketahui secara gamblang kapan dan siapa yang memulai untuk menggunakan pom mini itu, namun seiring dengan perkembangan zaman banyak masyarakat yang menggunakan pom mini bahkan menjajakan (menjual)nya dengan alasan kemudahan akses (tempat membelinya), lebih banyak diminati di kalangan masyarakat, dan tidak terkecuali kebutuhan ekonomi yang digadang-gadang menjadi alasan utama  bagi masyarakat untuk membuka  peluang usaha .  H al tersebut tidaklah sesuai dengan  Undang-undang, karena  tidak memiliki ijin/surat yang sah dari lembaga atau badan pemerintah, apakah alat untuk mengisi bahan bakar itu layak, aman digunakan ataukah tidak (S...