Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN

Gambar
Tanggung Jawab  adalah kesadaran diri manusia terhadap semua tingkah laku dan perbuatan yang disengaja atau pun tidak di sengaja.  Tanggung jawab  juga harus berasal dari dalam hati dan kemauan diri sendiri (tidak orang lain) atas kewajiban yang harus di  tanggung  jawabkan. Biasanya tanggung jawab dilakukan seseorang ketika membuat sebuah kesalahan (konteks bekerja), maupun membuat sebuah kerugian (konteks pelaku usaha). Ini berarti jika para pelaku usaha membuat konsumen mengalami kerugian, maka pelaku usaha harus dapat bertanggung jawab. Adapun tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu tertuang di UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, sebagai berikut :                                                     Pasal 19 1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemar...

KABAR GEMBIRA BAGI PENGGUNA KENDARAAN

Gambar
Gambar lahan parkir    Lewat putusan PK (Peninjauan Kembali) MA (Mahkamah Agung) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya. Namun sayang PK yang diajukan oleh PT SPI tidak dikabulkan oleh majelis hakim, dengan begitu PT SPI dituntut untuk membayar ganti rugi atas konsumen yang kehilangan kendaraannya. Dengan putusan tersebut pula, menandakan bahwa pengelola parkir tidak dapat berlindung lagi kepada klausula baku pengalihan tanggungjawab yang berbunyi “Segala kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir”.              Di dalam Undang-undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan...

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Gambar
     Dalam dunia kerja termasuk di bidang jasa seperti pelayanan maupun usaha, seseorang dituntut untuk mengetahui hak dan kewajiban khususnya bagi pelaku usaha. Karena, pelaku usaha bertanggungjawab atas konsumen ketika terjadinya kerugian, sehingga diharapkan pelaku usaha lebih dapat memahami tentang kewajibannya kepada konsumen. Sesuai dengan Pasal 8-17 Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, berikut pemaparannya yang akan dijelaskan dibawah ini !!! Pasal 8 1)  Pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang : Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbang...

POM MINI MENJADI PRIMADONA DI MASYARAKAT

Gambar
Gambar POM MINI POM Mini merupakan tempat pengisian bahan bakar milik pribadi (non pemerintah) yang tidak memiliki ijin sah dari lembaga atau badan pemerintah yang berkaitan. Sehingga untuk tingkat keamanannya tidak diketahui secara pasti, maka akan mengakibatkan bahaya bagi konsumen yang menggunakan pom mini tersebut. Tidak diketahui secara gamblang kapan dan siapa yang memulai untuk menggunakan pom mini itu, namun seiring dengan perkembangan zaman banyak masyarakat yang menggunakan pom mini bahkan menjajakan (menjual)nya dengan alasan kemudahan akses (tempat membelinya), lebih banyak diminati di kalangan masyarakat, dan tidak terkecuali kebutuhan ekonomi yang digadang-gadang menjadi alasan utama  bagi masyarakat untuk membuka  peluang usaha .  H al tersebut tidaklah sesuai dengan  Undang-undang, karena  tidak memiliki ijin/surat yang sah dari lembaga atau badan pemerintah, apakah alat untuk mengisi bahan bakar itu layak, aman digunakan ataukah tidak (S...

LPK-RI KALIJAGA BERKOORDINASI DENGAN BPKN

Gambar
BPKN (Badan Pengawas Konsumen Nasional) adalah Badan yang dibentuk pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen baik di bidang jasa maupun lainnya.         Dengan kata lain, sebagai instansi tertinggi pemerintahan dalam melindungi konsumen. Sehingga LPK-RI Kalijaga berkoordinasi dengan pihak BPKN untuk mewujudkan TUPOKSI sebagai upaya melindungi konsumen, diantaranya sebagai berikut; Melakukan edukasi kepada konsumen agar tercipta konsumen cerdas; Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat akan beredarnya perdagangan dan jasa; Mengambil sample produk yang di duga melakukan pelanggaran konsumen untuk dilakukan uji lab atas barang tersebut; Menerima pengaduan konsumen baik secara lisan atau tertulis; Melakukan pendampingan advokasi konsumen untuk membela hak-haknya   untuk mendapatkan kepastian hukum; Dan lain-lain.    Koordinasi yang dilakukan dengan pihak BPKN menandakan bahwa LPK-RI Kalijaga bersungguh-sungguh dala...

AYO JADILAH KONSUMEN CERDAS !!!

Gambar
    Lembaga Pelayanan Konsumen Republik Indonesia Kalijaga (LPK-RI Kalijaga) yang berk antor di J l . Sunan Kalijaga  N o 29 Kel. Kadilangu Kec .  Demak Kab .  Demak  Prov.  Jawa Tengah  bersama Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Direktorat Pemberdayaan Konsumen mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan   Gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri ☺. Ayo jadi konsumen cerdas : Teliti sebelum membeli; Pastikan produk sesuai standar; Perhatikan label dan manual garansi bahasa indonesia; Perhatikan masa kadaluarsa; dan Belilah sesuai kebutuhan bukan keinginan. -  

PERAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Gambar
Pemerintah sebagai tatanan yang paling tinggi di suatu Negara pastilah memiliki peran penting di dalamnya tidak terkecuali dalam hal perlindungan konsumen. Dimana pemerintah bertanggungjawab dalam hal pembinaan dan pengawasan, ini sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 29 Bagian Pertama : Pembinaan : 1. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha;  2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau Menteri teknis terkait;  3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen;  4. Pembinaan penyelenggaraan perlindundangan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk : a.  Terciptanya iklim usaha d...

PENTINGNYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DUNIA JASA KEUANGAN

Gambar
Jasa keuangan merupakan suatu perusahaan di bidang jasa yang berhubungan dengan keuangan. Dengan adanya Jasa keuangan, masyarakat merasa terbantu dalam urusan keuangan. Sehingga menjadikan Jasa keuangan sebagai alternatif terakhir masyarakat ketika tidak memiliki uang. Dengan alasan tersebut, kebanyakan dari masyarakat tidak mengetahui konsekuensi yang akan didapatkannya setelah meminjam uang di Jasa keuangan, hal itu terkadang mengakibatkan masyarakat memiliki permasalahan dengan pihak Jasa keuangan. Biasanya dikarenakan saat jatuh tempo untuk membayar hutang, masyarakat justru tidak bisa mengembalikan hutang tersebut, yang mana ini berdampak pada penyitaan aset oleh pihak Jasa keuangan, aset yang pernah dijaminkan ketika melakukan transaksi diawal sesuai dengan kesepakatan misalnya berupa tanah, rumah, kendaraan dan lainnya. Namun, dalam penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak Jasa keuangan kebanyakan menuai konflik (permasalahan) dengan masyarakat. Mengapa demikian?...